BannerFans.com
Loading

Rabu, 28 September 2011

REMISI BUAT KORUPTOR PERLU TIDAK??

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. "Kalau remisi dilakukan kan sesuai UU ya tidak salah kan, dan dalam UU (Pemasyarakatan) ada kan? Jadi, kalau UU nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak melaksanakan itu," kata Harifin, usai melantik Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri di Gedung MA Jakarta, Selasa.(27/09/2011) 
 (ANTARA News) - Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyambut baik keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak ingin lagi memberikan remisi kepada koruptor dan pelaku terorisme.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, moratorium remisi kepada terpidana kasus korupsi dan terorisme segera diberlakukan setelah ditempuh revisi peraturan perundangan yang mengatur pemberian remisi.(16-09-2011)

UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”. Oleh karena itu perubahan aturan haruslah dilakukan di level UU bukan di level PP. Karena menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 menyatakan bahwa PP hanyalah mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana. Adalah kekeliruan menurut saya jika mau mengubah atau menghapus remisi bagi kalangan tertentu apalagi jika perubahan itu dilakukan melalui aturan di bawah UU. (Anggara.org)20/09/2011

Menurut Indrayana, penghentian pemberian remisi kepada terpidana kasus kejahatan terorganisir dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 Tentang Pemberian Hak Terpidana diatur bahwa terpidana kasus kejahatan termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.(antaranews.com)
Voanews.com pada hari Rabu, 31 Agustus 2011 memberitakan bahwa:
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai UU mengenai pemberian remisi alias pengurangan hukuman bagi koruptor tidak perlu diubah.
Saat ditanyakan, apakah pemerintah dan DPR perlu merevisi pasal-pasal mengenai remisi, Mahfud MD menjelaskan pada dasarnya ketentuan dalam UU yang mengatur soal pengurangan masa tahanan itu sudah jelas. Tetapi yang lebih penting, kata Mahfud, adalah ketegasan pemerintah; khususnya Kementerian Hukum dan HAM, saat mempertimbangkan remisi tersebut.
Mahfud MD mengatakan, “Di dalam UU dikatakan “dapat” diberikan remisi, jadi dapat diberikan dapat tidak. Itu tidak perlu ada revisi UU, cukup kebijakan pemerintah saja. Bisa lewat PP (Peraturan Pemerintah), Perpres atau bahkan dengan keputusan Menkumham. Memang begitu administrasinya, harus Kementerian yang mengatur. Keputusan akhir tetap di tangan menteri dan tentu dilaporkan kepada Presiden, pertimbangan untuk setiap orang (terdakwa). Maka saya pikir tidak perlu ada revisi UU.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan  sepanjang UU masih ada maka kebijakan remisi masih tetap berlaku.
lebij jauh Patrialis mengatakan, “Sementara ini peraturan itu masih jalan, karena belum ada revisinya ya kita jalan apa adanya saja. UU membolehkan remisi untuk kasus korupsi, ada syarat dan kondisinya seperti sudah menjalankan hukuman badan sepertiga (dari vonis), sudah membayar uang pengganti, dan uang denda.”
 CAPINGKO mengungkapkan pendapat bahwa Remisi diberikan kepada Koruptor dan Teroris hanya akan memberikan peluang bagi tumbuh kembangnya koruptor-koruptor dan terorisme baru di negeri ini. Remisi secara UU seperti pendapat para pakar hukum tersebut diatas dilegalkan oleh Undang-Undang Negeri ini. Tetapi bila Remisi tidak diberikan kepada Para Koruptor jelas melanggar Undang-Undang. Disisi lain keinginan dan wacana yang berkembang dimasyarakat pinggiran kota sangat kuat bahwa Remisi tidak perlu diberikan kepada mereka. Oleh karena itu revisi UU tentang Remisi bagi koruptor dan terorisme menjadi bahan "PR" bagi anggota Dewan dan para Pakar Hukum, agar disatu sisi tidak menabrak ketentuan UU dan di sisi lain  rasa keadilan masyarakat terpenuhi.Nah bagaimana pendapat anda!! Capingko tunggu deh Comment anda.

Senin, 26 September 2011

ISU RESHUFFLE KABINET INDONESIA BERSATU

Isu reshuffle kabinet bukan hanya memanas selama dua pekan terakhir. Bahkan sudah sejak awal Oktober tahun lalu.
Memang isu reshuffle keanggotaan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, sudah berlangsung menjelang setahun pertama Pemerintahan SBY-Boediono pada akhir Oktober 2010. Dua pekan terakhir memanas kembali menyusul kisruh dalam Setgab Koalisi pasca voting penggunaan hak angket DPR untuk isu mafia pajak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan yang juga anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengaku tidak tahu-menahu soal isu reshuffle yang belakangan santer diberitakan berbagai media.
Menurut Mangindaan, reshuffle sepenuhnya hak prerogatif Presiden sehingga sebaiknya menteri yang merupakan pembantu Presiden tetap bekerja sebaik-baiknya.
"Oleh karenanya semua menteri sama, bekerja dengan sebaik-baiknya. Saya tidak tahu (isu reshuffle). Saya hanya bekerja saja," kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Kepada wartawan, staf khusus presiden Daniel Sparingga menyatakan bahwa presiden tengah melakukan evaluasi terhadap anggota kabinet. Dan reshuffle kemungkinan akan dilakukan Oktober nanti.
Desakan kepada presiden untuk melakukan reshuffl (perombakan) kabinet makin kencang. Hal itu tidak lepas dari berbagai kritik yang dilancarkan terhadap kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II bentukan duet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakilnya, Boediono.
Berbagai survey juga menunjukkan, kepuasan publik terhadap mereka turun drastis hingga di bawah 50%. “Kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah saat ini hanya 37,7 persen,” demikian rilis yang ditulis peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adji Alfaraby. Menuru adji, kabinet menjadi beban pemerintahan saat ini.
Sukardi mengungkap, kinerja pemerintah dalam sisa waktu hingga 3 tahun adalah waktu yang pendek. Dan presiden SBY harus meninggalkan kesan sebagai Presiden yang sukses. Seperti halnya Soeharto yang dijuluki bapak pembangunan, Gus Dur sebagai bapak pluralisme. Maka presiden SBY pun perlu menciptakan stigma positif seperti pendahulunya.
Mangindaan menolak berkomentar terkait pertanyaan wartawan seputar kinerjanya selama menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Masa saya menilai kinerja saya sendiri," katanya. 
SBY meminta pada masyarakat luas untuk sabar, jernih dan tetap logis terutama bagi mereka yang terus menggoreng isu reshuffle ini dengan persepsinya sendiri-sendiri.

"Saya akan melakukan reshuffle manakala itu sungguh diperlukan, tidak perlu harus dipaksa-paksa harus minggu ini, minggu depan. Percayalah semua itu ada tujuan, ada alasan dan ada aturannya manakala reshuffle harus saya lakukan," kata SBY di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (10/3/2011).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, reshuffle Kabinet Bersatu Jilid II tidak tergangu karena adanya teamwork dalam pemerintahan.

Hatta mengungkapkan, belum tentu presiden akan melakukan reshuffle. Namun demikian, Hatta mengatakan, meskipun nantinya ada kabar, dirinya tidak akan mengungkapkan pada publik.

Sofyan Wanandi menjelaskan, dirinya memperkirakan reshuffle akan segera dilakukan. Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan hasil pertemuannya dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya beliau (SBY), bilang begitu (akan adakan reshuffle). Katanya dia akan evaluasi dua tahun kinerjanya, jadi masa pemerintahannya di tiga tahun ke depan berjalan stabil," ujar Sofyan ketika dihubungi okezone di Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Namun, wacana tersebut diharapkan tidak menimbulakan kekhawatiran yang berimplikasi tidak maksimalnya kinerja para menterinya karena terlalu memikirkan wacana reshuffle tersebut.

"Yang penting saya pesan, wacana reshuffle jangan ganggu konsentrasi mereka (para menteri) kerja, kan nanti ngaruh ke perekonomian negara," lanjut dia.

Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto menilai isu perombakan kabinet (reshuffle) sebagai wacana tahunan yang akan terus dihembuskan ketika ada berbagai persoalan terkait partai-partai politik anggota koalisi pendukung pemerintah.

Wiranto mengatakan bahwa persoalan ganti mengganti menteri itu sebenarnya bukan yang substantif karena pada dasarnya kemampuan semua menteri yang ada sekarang ini rata-rata sama saja.

Persoalan mendasar, menurut Wiranto, sesungguhnya justru terletak pada kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada rakyat dan hati nurani mereka sendiri.

Masih berkaitan dengan reshuffle, SBY mengungkapkan, sekarang banyak beredar di media massa sejumlah nama-nama menteri yang akan diganti dengan penjelasan mengapa si A diganti, si B diganti, mengapa si C diganti.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan akan melakukan reshuffle atau penataan kembali kabinet, sebelum genap dua tahun pemerintahannya pada 22 Oktober mendatang.
"Sekaranglah saatnya yang tepat untuk melakukan penataan kembali kabinet yang saya pimpin, karena saya ingin tiga tahun mendatang kabinet memiliki kinerja yang lebih baik, lebih banyak lagi yg bisa dilakukan," kata Presiden, Kamis malam (22/9/2011), dalam pembukaan Musyawarah Nasional XI Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Jambi.
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mampu membuktikan perombakan (reshuffle) kabinet bukanlah dagangan politik.

"Presiden SBY harus menunjukkan pada rakyat, bahwa reshuffle bukanlah dagangan politik, tapi reshuffle memang sesuai kebutuhan, seperti apa yang menjadi debat publik akhir-akhir ini," katanya saat dihubungi ANTARA, Minggu.

Menurut dia, tahun ini ada alasan yang kuat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan perombakan kabinet. Terutama setelah dua tahun masa pemerintahannya tidak menampakkan kinerja kabinet yang efektif.

Ia mengatakan, Presiden Yudhoyono harus berani mengambil langkah tegas terhadap para menterinya yang kinerjanya jauh dari yang diharapkan, meskipun menteri itu berasal dari partai politik pendukung pemerintah.

"Kalau tidak melakukan perombakan, Presiden SBY hanya akan disandera para menterinya, jika Presiden tetap mempertahankan para menteri yang bermasalah," katanya.

Menurut dia, Presiden juga harus berani mengambil langkah-langkah tegas kepada para menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Apapun wacana yang berkembang di masyarakat terkait reshuffle kabinet, keputusan akhir ada di tangan presiden SBY.  
Dari potongan berita diatas yang diambil dari berbagai sumber dan peristiwa tersebut : CAPINGKO berpendapat bahwa:
Kinerja kabinet perlu mendapat perhatian dalam mereshuffel kabinet, disamping tentu saja kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Carut marutnya penegakkan hukum harus segera di benahi. Jalankan hukum sesuai ketentuan yang ada sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, sehingga kesan penegakkan dan tindakan hukum hanya untuk masyarakat bawah benar-benar dapat dihilangkan. Siapapun yang berani berhadapan hukum mesti dan harus ditindak.
Diharapkan harkat dan martabat bangsa ini kembali punya wibawa dipergaulan internasional.

Sumber
KOMPAS.com -
ANTARA News
Indonesia media.com
Oke Zone
Yahoo News
Republika.co.id

Kamis, 22 September 2011

Rupiah Melemah


Yahoo, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lebih karena imbas sentimen negatif global yang juga dialami mata uang regional lainnya. Demikian dikatakan Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Kamis (22/9).

Melemahnya rupiah terjadi sejak Senin dimana  Kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar spot antarbank Jakarta,  turun 24 poin karena pelaku makin aktif melepas rupiah. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turun menjadi Rp 8.946-Rp 8.956 per dolar AS dibanding penutupan hari sebelumnya Rp 8.922-Rp 8.932. tulis Media Indonesia

Neraca keuangan Bank Indonesia kembali mengalami defisit. Hingga pekan kedua September 2011, defisit neraca Bank Indonesia mencapai Rp 21,68 triliun. Besarnya defisit neraca itu hampir sebesar defisit tahun lalu yang mencapai Rp 30 triliun.

Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan volatilitas rupiah terpengaruh oleh faktor eksternal di Eropa terkait dengan meningkatnya tensi risiko utang kawasan Eropa pasca-penurunan rating utang Italia.  http://www.korantempo.com/

Menurut Hatta pelemahan rupiah dan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena persoalan global atau terjadi kekhawatiran terhadap apa yang di Uni Eropa sehingga menjadi trend global. Hanya saja menurut Hatta, secara fundamental perekenomian Indonesia masih mampu menahan apalagi ditambah respon Pemerintah dan Bank Indonesia yang kini telah memiliki kebijakan antisipasi penurunan nilai indeks saham dan rupiah. http://id.berita.yahoo.com/perekonomian-ri-kuat-hatta-minta-semua-pihak-tak-131854995.html

Capingko melihat bahwa keterpurukan atau merosotnya nilai mata uang Republik ini dipengaruhi beberapa hal, antara lain:
  1. Carut marutnya Dunia Pengadilan/Hukum
  2. Maraknya Pejabat Yang Korup
  3. Makin  sulitnya dunia kerja